Seminar Nasional Hukum Kesehatan ini bertemakan “Digitalisasi Rekam Medis Elektronik, Siapkah Fasyankes?” dan bertempat di Hotel Aston Banyuwangi secara hybrid (online-offline) dengan jumlah peserta sekitar 290 orang.
Seminar ini dihadiri oleh para narasumber yang pakar di bidangnya, antara lain Guru Besar Fakultas Hukum (FH) UHT Prof. Sutarno, Ketua DPD PORMIKI Hendrix Prasetyo, SKM., Staf Ahli Hukum Kesehatan Kemenkes RI Dr. Sundoyo, Ketua PERSI Jatim dr. Hendro Soelistijono, dan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jatim dr. Beno Herman. Acara ini mendapat apresisasi dari Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Drs. Arief Setiawan yang hadir membuka kegiatan tersebut.
Seminar belangsung secara interaktif antara pemateri dan peserta dengan pembahasan spesifik tentang kesiapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) terhadap digitalisasi rekam medis secara elektonik dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 tentang rekam medis.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengharapkan seluruh fasyankes harus siap mentransformasikan rekam medis dalam bentuk digital. Regulasi ini merupakan regulasi pendukung implementasi transformasi teknologi kesehatan yang merupakan bagian dari pilar ke-6 Transformasi Kesehatan (ba/afp)