Perencanaan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Magister Ilmu Hukum Universitas Hang Tuah telah sesuai dengan kebutuhan mitra
Pengabdian masyarakat dilaksanakan tepat waktudan berjalan dengan lancar sesuai dengan kesepakatan dalam perencanaan
Pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat di lokasi mitra telah mendapatkan pendampingan yang baik dalam memenuhi kebutuhan mitra
Pengabdian masyarakat menggunakan teknologi tepat guna yag bermafaat bagi mitra
Pelaksanaan pengabdian masyarakat dilakukan dengan memperhatikan standar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
Pelaksana pengabdian masyarakat (Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, Narasumber, Fasilitator) melakukan kegiatan dengan sopan, ramah, responsif, dan kooperatif
Hasil pengabdian masyarakat yang telah dilaksanakan bermanfaat dan sesuai dengan solusi yang ditawarkan kepada mitra
Kegiatan pengabdian masyarakat merupakan bagian dari kerjasama yang telah disepakati bersama melalui MoU atau PKS