PERSYARATAN UJIAN PROPOSAL SKRIPSI

PERSYARATAN UJIAN PROPOSAL SKRIPSI


  1. Proposal Skripsi telah disetujui oleh Dosen Pembimbing I dan II (dibuktikan melalui Berita Acara Pembimbingan).
  2. Telah menyelesaikan atau lulus semua mata kuliah minimal 120 sks (angkatan 2017 s/d 2020 maximal memiliki 2 mata kuliah dengan nilai D).
  3. Lulus dan menyerahkan Sertifikat Test EPT minimal nilai 450 (khusus Angkatan angkatan 2017 s/d 2020 minimal 430).
  4. Mengisi Aplikasi Kredit Point beserta lampiran pendukung yang telah divalidasi minimal 50 poin (kelas sore memasukkan segala surat penugasan terkait kegiatan diluar kegiatan utama di institusi masing – masing).
  5. Menyerahkan Sertifikat Prodammaba Universitas dan Fakultas (maksimal selesai di semester 6).
  6. Mengumpulkan Bukti Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI) berupa sertifikat praktikum (maksimal selesai di semester 6).
  7. Melengkapi dokumen data diri (Akta kelahiran,Ijazah, KK, KTP, Foto).
  8. Mendaftarkan ujian Proposal Skripsi ke bagian TU Fakultas sesuai jadwal yang ditentukan disertai dengan membayar lunas biaya ujian Proposal Skripsi dan menyerahkan 3 (bendel) Proposal Skripsi.
  9. Revisi Proposal Skripsi maksimal selama 1 (satu) minggu untuk dapat melanjutkan ke bab selanjutnya.