PERSYARATAN MAGANG
- Mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya (tidak sedang cuti)
- Memprogram mata kuliah magang pada semester ganjil/genap yang sedang berjalan.
- Telah menyelesaikan/lulus 90 SKS
- Memiliki IPK minimal 2,0
- Mendapat persetujuan dari orang tua atau wali
- Menetapkan instansi tempat tujuan magang (penentuan tempat tujuan magang berdasarkan konsentrasi kekhususan dan ditentukan daftar pilihannya oleh Prodi).
- Menyiapkan proposal magang (Lampiran-1 Format Proposal Magang)
- Menyusun Laporan Magang (Lampiran-2 Format Laporan Magang)