PERSYARATAN MAGANG

PERSYARATAN MAGANG


  1. Mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya (tidak sedang cuti)
  2. Memprogram mata kuliah magang pada semester ganjil/genap yang sedang berjalan.
  3. Telah menyelesaikan/lulus 90 SKS
  4. Memiliki IPK minimal 2,0
  5. Mendapat persetujuan dari orang tua atau wali
  6. Menetapkan instansi tempat tujuan magang (penentuan tempat tujuan magang berdasarkan konsentrasi kekhususan dan ditentukan daftar pilihannya oleh Prodi).
  7. Menyiapkan proposal magang (Lampiran-1 Format Proposal Magang)
  8. Menyusun Laporan Magang (Lampiran-2 Format Laporan Magang)