Hama Ayam

Pertanyaan :

Bagaimana cara saya melaporkan / menggugat ayam ternak tetangga yang sering merusak kebun saya ?

Kata Pakar :

Ditelaah dari pertanyaan yang Anda ajukan, jika ditinjau dari kacamata hukum perdata, Anda sebagai pihak yang merasa dirugikan karena ayam ternak tetangga yang merusak kebun milik Anda dapat melakukan gugatan secara perdata kepada tetangga Anda selaku pihak yang memiliki ayam ternak, sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 1368 Burgerlijke Wetboek (BW/KUH Perdata) yang berbunyi;

Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.

Dari Pasal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa tetangga Anda selaku pemilik ayam ternak bertanggung jawab atas segala kerugian yang diakibatkan oleh hewan peliharaannya, dalam hal ini adalah ayam ternak yang telah merusak kebun Anda.

 

Anda sebagai pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan, yaitu gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jika memang ingin menggugat sejumlah ganti rugi dari kerugian rusaknya kebun anda yang disebabkan oleh ayam ternak milik tetangga Anda. sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Burgerlijke Wetboek (BW/KUH Perdata) yang berbunyi;

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Kemudian sebagai informasi tambahan, jika ditinjau dari kacamata hukum pidana, telah diatur ketentuan kewajiban atau tanggung jawab pemilik hewan peliharan jika hewan yang dipeliharanya merugikan orang lain, yaitu terdapat pada Pasal 490 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi;

 

Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah:

1.    barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;

2.    barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;

3.    barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian;

4.    barang siapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.

 

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan kepada anda, kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Anda. Semoga Bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Burgerlijk Wetboek (BW) / Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Wishnu Kurniawan, SH, MH

Dosen/Pakar Hukum Perdata

Leave a Reply