Prof. Dr. M. Khoirul Huda,SH, MH (moderator), Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, dan Prof. Dr. Sutarno, SH, MH
Tata Kelola Rumah Sakit Selalu Berdasar pada Aturan Hukum
SURABAYA – Pengelolaan rumah sakit dari hulu ke hilir pada prinsipnya adalah selalu berkaitan dengan aturan hukum. Maka tata kelola rumah sakit sebenarnya harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada saat melakukan pengabdian kepada masyarakat dengan tema “Aspek Hukum Tata Kelola Rumah Sakit” di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Caruban, kemarin.
Menurut Prof. Agus Yudha, tata kelola di rumah sakit itu selalu berkaitan dengan good governance. Untuk itulah, pengelolaan rumah sakit itu harus diperbaiki, tidak hanya dari aspek hilirnya, tetapi juga hulunya. Jika dikonstruksikan dalam perspektif bisnis, ketika pasien datang ke rumah sakit, maka hal yang harus disepakati oleh kedua belah pihak adalah pada kontrak medis. Dari kontrak medis inilah semuanya akan bermula, baik dari aspek penanganan, dokter, pengobatan, kamar dan lain sebagainya. ”Kuncinya tata kelola rumah sakit ada di hospital by laws, lalu dari hospital by laws ini akan diwujudkan dalam bentuk konkret berupa kontrak medis,” ungkap Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga.
Senada dengan hal tersebut, Prof. Dr. Sutarno, S.H, M.H, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya menyatakan pengelolaan rumah sakit itu selalui berkaitan juga dengan aspek pelayanan. Pasal 28 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia 1945 telah menyatakan secara tegas bahwa setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan. Artinya, layanan kesehatan merupakan hak untuk sehat, termasuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat. Apalagi di Pasal 65 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia. “Persoalannya adalah saat ini masing-masing pihak kadang-kadang menonjolkan hak-nya untuk minta diutamakan. Inilah yang harus kita hindari dan perlu kita jaga agar semua hak-hak ini bisa kita seimbangkan,” ungkap Sutarno, yang juga berprofesi sebagai dokter .
Sutarno menambahkan dalam hal pelayanan di rumah sakit ada beberapa aspek hukum yang harus diperhatikan, antara lain mengenai pelayanan rumah sakit, pelayanan kesehatan oleh rumah sakit, pelayanan medis di rumah sakit, pelayanan pasien di rumah sakit, pelayanan kematian di rumah sakit, pelayanan melahirkan, pelayanan agama/peribadatan, pelayanan laundry dan pelayanan ambulance. “keseluruhan aspek pelayanan ini mempunyai aspek hukum dan akibat hukum bila tidak diperhatikan secara baik,” tandasnya.