Sejarah

Sejarah

Lahirnya Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah, bersamaan dengan lahirnya Universitas Hang Tuah yaitu pada tanggal 12 Mei 1987 dengan dasar hukum operasionalnya adalah SK. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.0827/Q/1987. Berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.0827/Q/1987, Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah memiliki tiga jurusan yaitu Jurusan Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Internasional. Penyelengaran pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah dilaksanakan dengan Sistem Kredit Semester.

Pada tahun 1993, program pendidikan tinggi ilmu hukum mengalami reorientasi pendidikan yang dilaksanakan secara mono-program, yakni program Ilmu Hukum. Bersamaan dengan itu pula diberlakukan Kurikulum Nasional (KURNAS) berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0325/U/1994. Kemudian Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 0326/U/1994 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, telah melakukan reformasi pendidikan yaitu penilaian Akreditasi bagi Program Studi pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.

Melalui Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 01960/AK-II.1/UHBIHK/XII/1998 tanggal Agustus 1998 Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah memperoleh peringkat B dan dipertahankan hingga saat ini. Berdasarkan SK BAN PT Nomor 5803/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2020  tanggal 22 September 2020 Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah memperoleh peringkat A.