Pengabdian kepada Masyarakat – Perkawinan Siri dalam Konteks Hukum (Administrasi dan Kewarisan

Pengabdian kepada Masyarakat –  Perkawinan Siri dalam Konteks Hukum (Administrasi dan Kewarisan

Nikah siri sampai saat ini masih menjadi fenomena yang cukup marak dan menjadi perdebatan di masyarakat. Masyarakat yang melakukan nikah siri umumnya beralasan bahwa nikah siri merupalan jalan keluar terbaik untuk menghindari dosa zina dalam ikatan cinta, disusul dengan berbagai macam faktor seperti sosial, ekonomi, budaya hingga pemahaman tentang agama.

Pada Jumat, 23 Juni 2023, Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah memberikan penyuluhan hukum dengan tema “Perkawinan Siri dalam Konteks Hukum (Administrasi dan Kewarisan” yang dipaparkan oleh Dr. Eko Pujiyono, S.H., M.H. Kegiatan tersebut merupakan implementasi nyata Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam program Pengabdian kepada Masyarakat.

Harapan dilakukannya giat tersebut adalah Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah dapat hadir ditengah masyarakat dan dapat memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum, sehingga dapat memberikan dampak positif dalam masyarakat.

Tim yang tergabung dalam kegiatan tersebut adalah:

  1. Nurul Hudi, S.H., M.H.
  2. Bambang Ariyanto, S.H., M.H.
  3. Dr. Eko Pujiyono, S.H., M.H.
  4. Nikmah Mentari, S.H., M.H.
  5. Ilham Dwi Radiqi, S.H., M.H.
  6. Anton Cahyono, S.H.
  7. Yeremia Putra Asmara, S.H., M.H.
  8. Silvia Ariyanti, S.Ptk.