Surabaya, 21 Juni 2024 – Bapak Nurul Hudi, S.H., M.H., Dosen sekaligus Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah berhasil meraih gelar Doktor dalam bidang hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Pada ujian terbuka doktoral yang diadakan di gedungMeeting Room Lantai I Graha Wiyata, Bapak Nurul Hudi memperoleh gelar tersebut setelah menyelesaikan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Perikanan”.
Dengan konsistensi dan dedikasi selama masa studi doktoral, Bapak Nurul Hudi, yang saat ini menjabat sebagai Dosen sekaligus Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah, menambahkan prestasi gemilang ini ke dalam karir akademiknya yang cemerlang. Ia mendedikasikan pencapaian ini untuk memajukan pemahaman tentang hukum pidana korporasi di Indonesia.
Sidang Dewan Penguji disertasi ini diketuai oleh Rektor Universitas 17 Agustus 1945, Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, M.M., C.M.A., C.P.A., dengan Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H., sebagai sekretaris. Anggota dewan penguji lainnya yang turut menilai dan menguji disertasi Nurul Hudi meliputi:
- Prof. Dr. Muhadar, S.H., M.Si.
- Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H.
- Prof. Dr. Made Warka, S.H., M.Hum.
- Dr. Emy Herlin Setyorini, S.H., M.H.
- Prof. Dr. Arif Darmawan, S.U.
- Prof. Dr. Chomariyah, S.H., M.H.
- Dr. Endang Prasetyawati, S.H., M.Hum.
- Prof. Dr. Amiartuti Kusmaningtyas, S.H., M.M.