FH News – Dengan mengusung tema “Membentuk Kabinet Presidensial yang Efektif” Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) kembali digelar di Jakarta, forum yang diikuti dan mempertemukan 200 peserta dari berbagai latar belakang profesi: akademisi, organisasi kemasyarakatan, peneliti, perwakilan lembaga pemerintah, mahasiswa, dan komponen akademisi Hukum Tata Negara seluruh Indonesia, dengan maksud dan tujuan untuk menyatukan wawasan pemikiran, pendapat dalam memberikan kontribusi sumbang sih dan masukan kepada Presiden RI Ir. Joko Widodo di Istana Negara Jakarta. (September 2019)
KNHTN ke-6 diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN); Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera; Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas; Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember; dan Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Ketua Panitia pelaksana KNHTN – 6, Bivitri Susanti dari STH Indonesia Jentera, dari seleksi ratusan paper peserta yang masuk di meja panitia, 2 orang perwakilan akademisi Surabaya yang lolos masuk seleksi kriteria panitia KNHTN-6, karya Bambang Ariyanto, SH., MH, Dosen ilmu Hukum, dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya, dengan judul “Strategi Hukum Administrasi Negara dalam Penyusunan Kabinet yang Kompeten” dan 1 buah makalah dari perwakilan Dosen FH-Unitomo Surabaya.
Dari ratusan peserta, panitia sengaja memilih 95 yang lolos dan layak masuk kriteria untuk di presentasikan 8 orang pakar nara sumber Hukum Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) melalui 4 Diskusi Panel di Hotel JS. Luwansa, Jl. HR Rasuna Said Kav.C-22, Jakarta Selatan.
Menurut Presiden dalam menjamu tamunya dari rombongan KNHTN di Istana, masalah penentuan kabinet merupakan hak prerogatifnya, “Kabinet bukan hanya sekedar soal siapa orang yang akan menduduki jabatan menteri, akan tetapi yang terpenting adalah bagaimana cara mendesain kabinet kepemerintahan yang tepat dan sesuai, dengan sistem kepemerintahan Presidensial di Indonesia”.
Mereka dipilih dengan kriteria yang dapat bekerja efektif untuk kepentingan bangsa dan warga negara, dalam kesempatan tersebut Presiden juga ikut menitipkan pesan kepada pakar ahli Hukum Tata Negara agar mereka bisa lebih responsif dan fleksibel terhadap perubahan penataan kebijakan Negara.
Harapan akhir rekomendasi dari panitia KNHTN-6 selesainya acara konferensi ini, presiden bisa menerima rekomendasi masukan informasi dalam upaya membentuk susunan menteri kabinetnya. Masukan tidak hanya berdasarkan lewat pendekatan politik saja, akan tetapi diperlukan juga lewat usulan parameter lain, yaitu prinsip-prinsip yang biasa diterapkan oleh negara Negara yang menganut sistem Presidensial.