Unit Penjaminan Mutu

KETUA UNIT PENJAMINAN MUTU FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HANG TUAH

Dr. Andika Persada Putera, S.H., M.Hum.

Profile Singkat

Unit Penjaminan Mutu (UPM) bertugas meningkatkan mutu akademik secara bertahap dan berkelanjutan melalui pengembangan sistem penjaminan mutu dan melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Fakultas, sehingga tercapai mutu akademik yang sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Tugas pokok UPM sesungguhnya menyelaraskan antara apa yang menjadi standar mutu yang diharapkan dan kenyataan implementasinya di lapangan. Tentu saja tugas UPM dan posisinya sangat strategis oleh karena Rencana Strategis (Renstra) Fakultas serta program yang menyertainya akan disusun berdasarkan kajian kegiatan yang dilaksanakan Fakultas sebelumnya. Rencana strategis yang disusun oleh Fakultas haruslah mempertimbangkan kajian yang dilaksanakan UPM selain memperhatikan faktor pendukung yang lainnya.

 

Tugas Unit Penjaminan Mutu

  1. Melaksanakan dan mengkoordinasikan sistem penjaminan mutu dan layanan akademik Fakultas;
  2. Mengajukan usulan perubahan SOP kepada Lembaga Penjaminan Mutu Universitas;
  3. Membantu Dekan dalam proses penyusunan dokumen sasaran mutu Fakultas.

Fungsi Unit Penjaminan Mutu

  1. Memantau dan mengevaluasi sasaran mutu Fakultas;
  2. Melaksanakan dan mengarsipkan surat-menyurat yang berkaitan dengan Lembaga Penjaminan Mutu Universitas;
  3. Melaksanakan koordinasi pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh tim Unit Penjaminan Mutu.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  2. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  4. Statua Universitas Hang Tuah Tahun 2017;
  5. Keputusan Rektor Universitas Hang Tuah Nomor: Kep/056/IV/2017 tentang Kebijakan SPMI UHT.

Tujuan dari Kebijakan SPMI ini adalah

  1. Sebagai komitmen Universitas Hang Tuah untuk memelihara dan meningkatkan mutu penyelenggaraan perguruan tinggi secara berkelanjutan, mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan penjaminan kualitas internasional (International Quality Assurance) untuk mewujudkan visi dan misi, serta memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
  2. Sebagai pedoman untuk menjamin baha setiap unit di lingkungan Universitas Hang Tuah dalam menjalankan tugas pelayanan dan fungsinya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  3. Sebagai sarana untuk mengkomunikasikan kepada stakeholder tentang SPMI yang berlaku di Universitas Hang Tuah.

Strategi

  • penerapan SPMI dilakukan secara konsisten dan taat aturan;
  • Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) diberi tugas dan kewenangan secara penuh dalam membangun budaya mutu;
  • mengembangkan sistem basis data yang terintegrasi; dan
  • melibatkan seluruh komponen sivitas akademika.

Ruang Lingkup

Penerapan kebijakan SPMI dilakukan pada semua sivitas akademika di lingkungan Universitas Hang Tuah, yang meliputi : Rektorat, Senat, Satuan Pengawas Internal, Biro, Unit Pelaksana Teknis, Lembaga, Fakultas dan Program Pascasarjana, Program Studi, Mahasiswa dan Unit Kegiatan Mahasiswa, dan unit-unit pendukung pelaksanaan proses belajar mengajar.

Manajemen Mutu

Untuk menjamin pelaksanaan SPMI dalam bidang akademik dan non akademik terlaksana secara efektif, maka aktivitas manajemen SPMI dilaksanakan dengan menggunakan metode PPEPP (Penetapan standar DIKTI, Pelaksanaan standar DIKTI, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar DIKTI).

  1. Penetapan (P) standar Dikti (SN Dikti) dan Standar Perguruan Tinggi (SN PT). Penetapan standar dirumuskan melalui rapat internal yang dilakukan oleh Ketua LPM dan Tim Perumus SPMI Universitas Hang Tuah. Tim merumuskan standar-standar Dikti dan turunannya sesuai dengan visi Universitas Hang Tuah. Penetapan standar mutu harus saling berhubungan dengan standar-standar yang ada, untuk mencapai tujuan, misi dan visi Universitas Hang Tuah. Standar mutu yang ditetapkan oleh LPM harus mendapatkan persetujuan dari Senat Universitas. Standar mutu yang telah disetujui selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh sivitas akademika.
  2. Pelaksanaan (P) Standar Dikti dan Perguruan Tinggi terimplementasi dan melekat pada struktur organisasi yang berlaku di Universitas Hang Tuah dan berada pada seluruh tingkatan secara berjenjang mulai dari tingkat Universitas (pimpinan dan jajarannya): tingkat Fakultas (pimpinan dan jajarannya): tingkat Program Studi (Kepala Program Studi); Gugus Pengendali Mutu (GKM), Biro, Lembaga dan Unit terkait lainnya. Seluruh sivitas akademika wajib menaati standar Universitas Hang Tuah.
  3. Evaluasi Pelaksanaan (E) Standar Dikti dan Perguruan Tinggi. Evaluasi pelaksanaan Standar Dikti dan standar Perguruan Tinggi dilakukan dengan cara Audit Mutu Internal (AMI) pada bidang akademik oleh LPM yang terintegrasi dengan GKM di fakultas, dan audit non akademik oleh SPI. Fokus Audit Mutu Internal yaitu memeriksa tentang pemenuhan Standar Dikti, pada tahap pelaksanaan standar Dikti dan Perguruan tinggi. Hasil AMI dilakukan untuk menilai kinerja SPMI di lingkungan Universitas Hang Tuah. Hasil AMI dilaporkan oleh Ketua LPM kepada Rektor. Evaluasi pelaksanaan standar dilakukan minimal satu kali dalam setahun.
  4. Pengendalian Pelaksanaan (P) Standar Dikti dan Standar Perguruan Tinggi akan dilakukan jika: (a) dalam pelaksanaan standar, apabila telah mencapai Standar Dikti maka dipertahankan; (b) Apabila ditemukan penyimpangan ataupun terdapat kendala dalam pelaksanaan Standar Dikti dan Standar Perguruan Tinggi, maka Ketua LPM melakukan tindakan koreksi dan ditindaklanjuti untuk perbaikan.
  5. Peningkatan (P) Standar Dikti dan Standar Perguruan Tinggi (P). Peningkatan Standar Dikti dan Standar Perguruan Tinggi dilakukan terhadap hasil yang sudah memenuhi SN Dikti dan SN PT. Peningkatan standar ditujukan untuk mencapai kepuasan pemangku kepentingan (internal dan eksternal). Pengambilan keputusan atas Peningkatan Standar berdasarkan analisis data dan dilakukan secara partisipatif dan kolegial.

  DAFTAR SOP
A.   Pembelajaran (PBM)
1)  SOP-UHT-PBM-03, Perkuliahan
2)  SOP-UHT-PBM-04, Ujian
3)  SOP-UHT-PBM-05-01, Skripsi
4)  SOP-UHT-PBM-07, Desain dan Pengendalian Kurikulum
5)  SOP-UHT-PBM-08, Buku Panduan Akademik
6)  SOP-UHT-PBM-09, Sarana dan Prasarana
7)  SOP-UHT-PBM-11, Prosedur Praktikum
8)  SOP-UHT-PBM-05-03, Tesis
9)  SOP-UHT-PBM-03-05, Perkuliahan Pasca Sarjana
10)  SOP-UHT-PBM-01-01, Penerimaan mahasiswa Baru Program Pasca Sarjana
B.   Manajemen Sumber Daya (MSD)
1)  SOP-UHT-MSD-01, Pengelolaan SDM Non Akademik
2)  SOP-UHT-MSD-02, Pengendalian Mutu Dosen
3)  SOP-UHT-MSD-03, Pelatihan/Training SDM
4)  SOP-UHT-MSD-04, Anggaran Belanja
5)  SOP-UHT-MSD-05, Pengadaan Barang dan Jasa
6)  SOP-UHT-MSD-06, Perawatan Fasilitas
7)  SOP-UHT-MSD-07, Pembinaan Kemahasiswaan
8)  SOP-UHT-MSD-08, Penelitian Dosen
9)  SOP-UHT-MSD-08-01, Penjaminan Mutu Penelitian dan SDM
10)  SOP-UHT-MSD-08-04, Seminar Pembahasan Proposal
11)  SOP-UHT-MSD-08-06, Kontrak Penelitian Eksternal (DIKTI)
12)  SOP-UHT-MSD-08-07, Monitoring dan Evaluasi Internal
13)  SOP-UHT-MSD-08-08, Seminar Hasil Penelitian Internal
14)  SOP-UHT-MSD-08-09, Pelaporan Hasil Penelitian
15)  SOP-UHT-MSD-08-10, Tindak Lanjut Hasil Penelitian
16)  SOP-UHT-MSD-08-11, Pelatihan Penyusunan Proposal Penelitian
17)  SOP-UHT-MSD-08-12, Sistem Penghargaan (Reward)
18)  SOP-UHT-MSD-09-01, Kontrak Pengabdian masyarakat (Eksternal)
19)  SOP-UHT-MSD-09-02, Pelatihan penyusunan Proposal Abdimas (Eksternal)
20)  SOP-UHT-MSD-09-03, Penjaminan Mutu Abdimas dan SDM
21)  SOP-UHT-MSD-09-04, Seminar Hasil Abdimas Internal
22)  SOP-UHT-MSD-10, Studi Lanjut Dosen dan tenaga kependidikan
23)  SOP-UHT-MSD-11, Jabatan Fungsional Dosen
24)  SOP-UHT-MSD-12, Registrasi dan Updating Data Dosen
25)  SOP-UHT-MSD-13, Kenaikan Pangkat/Golongan dan Jabatan Struktural/Tugas Tambahan
26)  SOP-UHT-MSD-14, Pemisahan / Pemberhentian Pegawai
C.   Manajemen Sistem Mutu (MSM)
1)  SOP-UHT-MSM-01, Sistem Dokumentasi
2)  SOP-UHT-MSM-02, Pengendalian Dokumen
3)  SOP-UHT-MSM-03, Pengendalian Catatan Mutu
4)  SOP-UHT-MSM-05, Audit Mutu Internal
5)  SOP-UHT-MSM-06, Pengukuran, Analisis dan Improvement
6)  SOP-UHT-MSM-07, Rapat Tinjauan Manajemen
7)  SOP-UHT-MSM-08, Permintaan Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
D.   Pengembangan Institusional (PIN)
1)  SOP-UHT-PIN-01, Pengelolaan Kerjasama
2)  SOP-UHT-PIN-02, Pengembangan Jurusan/Prodi
3)  SOP-UHT-PIN-03, Hibah
4)  SOP-UHT-PIN-04, Akreditasi Program Studi dan Institusi
E.   Manajemen Layanan (MLY)
1)  SOP-UHT-MLY-02, Penunjang Perkuliahan
2)  SOP-UHT-MLY-01, Pusat Sumber Belajar (Perpustakaan)
3)  SOP-UHT-MLY-03, Manajemen Sistem Informasi
4)  SOP-UHT-MLY-03-01, Pengembangan Sistem Informasi Baru
5)  SOP-UHT-MLY-03-02, Pengembangan Backup Database
6)  SOP-UHT-MLY-04, Akses Artikel Ilmiah Web Scopus
7)  SOP-UHT-MLY-05, Publikasi Ilmiah